Idrus Marham Dihukum 3 Tahun Penjara

Idrus pernah bertemu dengan Sofyan, Eni Saragih, dan Johannes untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

Tempo

Rabu, 24 April 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, bersalah dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Politikus Partai Golkar ini pun dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakart

...

Berita Lainnya