Penyidik dan Penyelidik Resah

Pegawai dari unsur kepolisian dan kejaksaan tidak ikut menandatangani petisi ke pimpinan.

Tempo

Rabu, 10 April 2019

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat petisi dari 114 pegawai lembaga itu pada akhir Maret lalu. Pembuat petisi, yang terdiri atas penyidik dan penyelidik, itu mengungkapkan pelbagai hal di bagian penindakan yang justru mereka anggap merintangi tugas pemberantasan korupsi, seperti pengembangan perkara lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya petisi p

...

Berita Lainnya