Pemerintah Segera Revisi Aturan Jual-Beli Properti

Agar posisi hukum konsumen setara dengan pengembang.

Tempo

Kamis, 28 Februari 2019

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang menyusun peraturan baru tentang perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) di bidang properti. Pada saat yang sama, pemerintah DKI Jakarta merumuskan draf aturan serupa untuk wilayah Ibu Kota.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan draf peraturan menteri itu dirancang untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi antara konsumen dan pe

...

Berita Lainnya