Pemerintah Susun 15 Pasal Aturan Ojek Online

Memakai skema diskresi atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tempo

Jumat, 11 Januari 2019

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan mengenai angkutan roda dua berbasis aplikasi online atau ojek online paling lambat pada Maret mendatang. Kepala Sub-Direktorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan penyusunan regulasi berbentuk peraturan Menteri Perhubungan itu melibatkan dua penyedia aplikasi angkutan online, Go-Jek dan Grab, serta para mitra pengemudinya

...

Berita Lainnya