Belasan Perusahaan Diduga Melanggar Aturan Reklame
DKI membutuhkan hingga Rp 13 miliar untuk membongkar reklame yang melanggar.
Tempo
Rabu, 12 Desember 2018
JAKARTA - Enam belas perusahaan ditengarai melanggar aturan tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jan H. Osland, menuturkan perusahaan itu melanggar aturan karena memasang reklame di jalan protokol yang masuk dalam kategori kendali ketat.
Jan menjelaskan, di kawasan kendali ketat, pemasangan reklame hanya boleh dilakukan pada dinding dan atas bangunan.
...