OJK Minta Asosiasi Fintech Tegakkan Kode Etik

Sebanyak 25 fintech dilaporkan melakukan pelanggaran.

Tempo

Selasa, 11 Desember 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industri tersebut, salah satunya dengan segera menetapkan kode etik pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal itu sehubungan dengan maraknya pengaduan perihal perusahaan fintech pendanaan yang diduga tak menjalankan aspek perlindungan konsumen, khususnya ketika menagih dan menetapkan besaran bunga pinjaman.

"Kami mendoro

...

Berita Lainnya