Setya Terancam Pasal Penghalangan Penyidikan

Eni Maulani mengaku diminta berbohong perihal korupsi PLTU Riau-1.

Tempo

Rabu, 12 September 2018

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa laporan tentang upaya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang dikabarkan meminta Eni Maulani Saragih menutupi perannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Bila terbukti, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pidana terhadap orang yang menghalangi pr

...

Berita Lainnya