Inpres Gempa Lombok Diklaim Percepat Rehabilitasi

Pemerintah menyiapkan dana bantuan hingga Rp 4 triliun.

Tempo

Jumat, 24 Agustus 2018

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan instruksi tentang penanggulangan dan rehabilitasi gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Instruksi presiden (inpres) tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada korban gempa.

"Kami masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan bagi (pemilik rumah) yang rusak berat, rusak

...

Berita Lainnya

Jumat, 24 Agustus 2018

Jumat, 24 Agustus 2018

Jumat, 24 Agustus 2018

Jumat, 24 Agustus 2018