Aturan Pajak Tambang Baru Untungkan Daerah
Pemerintah Papua bisa membebani Freeport dengan pajak air permukaan.
Tempo
Sabtu, 11 Agustus 2018
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pungutan perpajakan baru untuk pertambangan mineral, khususnya bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang masih memiliki kontrak karya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini juga menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya
...