Aturan Pajak Tambang Baru Untungkan Daerah

Pemerintah Papua bisa membebani Freeport dengan pajak air permukaan.

Tempo

Sabtu, 11 Agustus 2018

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan pungutan perpajakan baru untuk pertambangan mineral, khususnya bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang masih memiliki kontrak karya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini juga menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya

...

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Agustus 2018

Sabtu, 11 Agustus 2018

Sabtu, 11 Agustus 2018

Sabtu, 11 Agustus 2018