OJK Blokir 227 Perusahaan Fintech Ilegal

Bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.

Tempo

Sabtu, 28 Juli 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 227 perusahaan jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech). Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan platform fintech yang diblokir tidak mengantongi izin.

Menurut Tongam, tindakan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang beranggotakan tim Kementerian Komunikasi dan In

...

Berita Lainnya