BI Batasi Masa Berlaku Uang Muka Nol Persen

Hanya bank tertentu yang bisa melonggarkan batasan uang muka kredit properti.

Tempo

Selasa, 3 Juli 2018

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi masa berlaku kebijakan pelonggaran ketentuan nilai minimal uang muka kredit properti hingga nol persen yang berlaku mulai Agustus mendatang. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan akan mengevaluasi kebijakan ini sekali setahun. "Tapi bisa saja lebih cepat jika tiba-tiba kredit properti melambung. Kami punya batasan untuk memantau pertumbuhan kredit,

...

Berita Lainnya