Pemda Diberi Kebebasan Utak-atik Anggaran

Jika tak mampu, pembayaran tunjangan hari raya bisa dicicil.

Tempo

Rabu, 6 Juni 2018

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, bahkan menyebut dana juga bisa diambil dari pos anggaran lainnya. "Seperti pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan sumber penerimaan lainnya," kata dia, kemarin.

Boediarso menga

...

Berita Lainnya