UU Terorisme Diyakini Mampu Persempit Penyebaran Paham Radikal

BNPT bisa melakukan deradikalisasi dari status tersangka.

Tempo

Kamis, 31 Mei 2018

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) optimistis pemerintah bakal mampu melakukan penangkalan penye-baran paham radikal setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme direvisi. Alasannya, revisi yang disahkan pada Jumat pekan lalu itu memberikan ruang dan wewenang lebih kepada BNPT dalam melakukan deradikalisasi dan kontra-radikalisasi terhadap siapa pun, termasuk kelompok perempuan yang terpapar paha

...

Berita Lainnya