Bos First Travel Dihukum 20 Tahun Penjara

Aset perusahaan tak jadi dibagikan kepada puluhan ribu korban.

Tempo

Kamis, 31 Mei 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kemarin memvonis tiga bos First Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Hakim pun menjatuhkan hukuman maksimal untuk para terdakwa. Tapi aset perusahaan tersebut tak jadi dibagi-bagikan kepada puluhan ribu calon anggota jemaah umrah yang menjadi korban.

Majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, 20 tahun penjara. Itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang

...

Berita Lainnya