Pemerintah Pertimbangkan Dua Opsi Pelibatan TNI

Pembuatan peraturan presiden harus dikonsultasikan dengan DPR.

Tempo

Rabu, 30 Mei 2018

JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden yang akan merinci peran Tentara Nasional Indonesia dalam menangani terorisme. Langkah ini dilakukan setelah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang digodok sejak 2016 disahkan pada Jumat pekan lalu.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Enny Nurbaningsih, menuturkan terdapat dua opsi yang menge

...

Berita Lainnya