Penataan Kampung di DKI Terganjal Aturan Tata Ruang

Aturan bakal direvisi demi melegalkan kampung yang sebelumnya dianggap liar.

Tempo

Jumat, 25 Mei 2018

JAKARTA – Rencana penataan sembilan kampung oleh Pemerintah DKI Jakarta terganjal aturan tentang tata ruang Ibu Kota. Alih-alih mengubah rencana, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah Jakarta akan merevisi dulu aturan tersebut. "Akan di-review ulang," ujar dia di Balai Kota, kemarin.

Sandiaga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Untuk mengubah peraturan ini, pemerinta

...

Berita Lainnya