DPR Tunggu Definisi Terorisme dari Pemerintah

Revisi Undang-Undang Terorisme akan diketuk pekan depan.

Tempo

Jumat, 18 Mei 2018

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menunggu ru-musan baru definisi tindak pidana terorisme dari pemerintah untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Ketua Panitia Khusus DPR, Muhammad Syafii, pemerintah akan memaparkan definisi tersebut dalam rapat Rabu pekan depan. "Nanti akan disepakati definisinya. Setelah itu, langsung dibawa ke rapat paripurna DPR," kata Syafii kepada Tempo, kemarin.

...

Berita Lainnya