Pakar: Gugatan Aturan Calon Wakil Presiden Sulit Terkabul

Bila Mahkamah Konstitusi mengabulkannya, bisa berpotensi menciptakan pemimpin seumur hidup.

Hussein Abri Dongoran

Selasa, 8 Mei 2018

JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara menilai hakim Mahkamah Konstitusi bakal sulit mengabulkan gugatan aturan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, aturan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang juga jelas melarang presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode. "Dari perspektif hukum, gugatan ini sangat kecil kemungkinan untuk di

...

Berita Lainnya