Konsumen Reklamasi Cabut Gugatan Pailit

Mereka juga meminta maaf atas gugatan yang dilayangkan.

Kamis, 3 Mei 2018

JAKARTA - Pembeli properti di pulau reklamasi mencabut gugatan pailit terhadap PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D. Penggugat, Lie Agustina dan Ng Santo Wijaya, juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak perusahaan Agung Sedayu Group itu melalui surat kabar nasional.

"Kami sudah mencabut gugatan pailit kepada PT Kapuk Naga Indah. Kami sangat menyesali kejadian ini," demikian tertulis dalam permohonan maaf terbuka para penggugat di surat

...

Berita Lainnya