Konsumen Gugat Pailit Pengembang Reklamasi

Penggugat mengaku telah menyetorkan uang cicilan rumah sekitar Rp 7 miliar.

Rabu, 11 April 2018

JAKARTA - Dua pembeli properti di pulau reklamasi menggugat pailit PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Konsumen berinisial NSW dan LA itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin lalu.

Kuasa hukum NSW dan LA, Khresna Guntarto, mengatakan kliennya mengajukan gugatan pailit lantaran Kapuk Naga Indah tak kunjung menyerahkan tanah dan bangunan di pulau buatan itu. Padahal, kedua kliennya sudah me

...

Berita Lainnya