Alih Status Transportasi Online Terganjal Aturan Investasi

Koperasi mitra pengemudi terancam dihapus.

Sabtu, 7 April 2018

JAKARTA - Dua penyedia aplikasi pemesanan kendaraan, Grab dan Go-Jek, belum menyanggupi permintaan pemerintah agar beralih status dari perusahaan digital menjadi perusahaan jasa angkutan. Salah satu pertimbangannya, kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, adalah aturan mengenai batas kepemilikan saham investor asing di perusahaan angkutan. "Aturan itu menjadi salah satu pertimbangan kami," kata dia di kantornya, kemarin.

Ridzki m

...

Berita Lainnya