Pemerintah Periksa Saham Asing di Grab dan Go-Jek

Proses alih status ditargetkan selesai dalam dua bulan.

Rabu, 4 April 2018

JAKARTA - Pemerintah menelisik kepemilikan asing pada perusahaan penyedia aplikasi transportasi, Grab dan Go-Jek, setelah meminta mereka mengubah status menjadi perusahaan jasa transportasi.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan ada aturan yang membatasi kepemilikan asing pada perusahaan angkutan darat tidak dalam trayek, seperti taksi dan taksi berbasis aplikasi online. "Soal saham asing masuk dalam subs

...

Berita Lainnya