Tumpang-Tindih Aturan Kacaukan Kawasan Puncak

Pemerintah pusat dan daerah menerbitkan aturan yang bertentangan.

Kamis, 22 Maret 2018

JAKARTA - Kalangan peneliti dan pegiat lingkungan menuding tumpang-tindih aturan sebagai biang kekacauan pengelolaan kawasan hutan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. "Ada ketidaksinkronan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten, provinsi, dan nasional," kata Ketua Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, Ernan Rustiadi, kepada Tempo, kemarin.

Ernan mencontohkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 t

...

Berita Lainnya