Aturan Impor Garam Berpeluang Dibatalkan

JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan rencana petambak garam untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018tentang impor garam industri sudah tepat. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, aturan tersebut bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemberi rekomendasi impor garam dan produk perikanan.

Kamis, 22 Maret 2018

JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan rencana petambak garam untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018tentang impor garam industri sudah tepat. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, aturan tersebut bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan seb

...

Berita Lainnya