54 Profesor Tuntut Ketua Mk Mundur

Mereka menganggap Arief Hidayat telah menodai martabat Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 10 Februari 2018

JAKARTA – Sebanyak 54 guru besar dari 18 perguruan tinggi di Indonesia meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Para profesor ini menyatakan bahwa dua kali pelanggaran etik oleh Arief telah mencoreng martabat Mahkamah. Permintaan mundur kepada Arief ini mereka tulis dalam surat. Selanjutnya, mereka akan mengirimkan surat itu secara langsung ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa depan.

Surat tersebut juga akan ditemb

...

Berita Lainnya