DKI Larang Penggunaan Bangunan di Pulau Reklamasi

Rumah kantor di Pulau D sudah berpenghuni dan beroperasi.

Kamis, 4 Januari 2018

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melarang penggunaan bangunan di pulau reklamasi sebelum perizinannya rampung. Larangan itu juga berlaku untuk penyelenggaraan usaha di atas pulau urukan tersebut. "Pesannya jelas, digunakan sebelum kami keluarkan izin resmi itu namanya pelanggaran," kata dia, kemarin.

Tempo menemukan satu unit rumah kantor di Pulau D sudah berpenghuni dan beroperasi. Papan petunjuk unit tersebut bertulisan nama perus

...

Berita Lainnya