Konsumen Reklamasi Lanjutkan Upaya Gugat Pengembang

Jumlah konsumen yang menggugat Kapuk Naga Indah bisa bertambah.

Jumat, 29 Desember 2017

JAKARTA – Kuasa hukum sembilan pembeli properti di Pulau D, Rendy Anggara Putra, masih mempelajari pelbagai jalur hukum agar uang pemesanan dan cicilan yang telah disetor kepada pengembang bisa mereka tarik kembali. Jalur hukum lain, menurut Rendy, diperlukan karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta tak melanjutkan persidangan sengketa antara konsumen dan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

R

...

Berita Lainnya