Vonis Andi Perkuat Dakwaan Setya

Bekas Ketua DPR ini disebutkan menerima dana dari kontraktor proyek e-KTP.

Jumat, 22 Desember 2017

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin mem-vonis Andi Agustinus bersalah dan menghukumnya 8 tahun penjara. Menurut hakim, Andi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau biasa disebut proyek e-KTP.

Hakim juga membeberkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Ada rangkaian pe

...

Berita Lainnya