MRT Fase II Terganjal Aturan Ruang Bawah Tanah

Perlu dasar hukum untuk mengelola ruang publik dan komersial di bawah tanah.

Kamis, 7 Desember 2017

JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta memerlukan dasar hukum tentang pengelolaan ruang bawah tanah. Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, tanpa peraturan tersebut, pembangunan MRT fase II (rute Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan), yang semua jalurnya berada di bawah tanah, bisa terganjal. "Pelajaran dari fase I, kami harap ada dasar hukum sebelum konstruksi dimulai," kata dia, kemarin.

Menurut William, pembangunan MRT

...

Berita Lainnya