Aturan Baru Rawan Gugatan

Penentuan batas bawah dan batas atas masih dipersoalkan.

Jumat, 20 Oktober 2017

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, mengatakan revisi peraturan Menteri Perhubungan soal angkutan umum berbasis aplikasi online rawan digugat kembali. Sebab, kata dia, ada pasal krusial dari aturan lama yang tidak berubah. "Nanti dilaporkan lagi ke pengadilan oleh orang yang sama," kata dia, kemarin.

Menurut Ateng, legalitas bagi angkutan online kembali dipertanyakan jika aturan ha

...

Berita Lainnya