Pungutan Pajak Menyasar Perusahaan Media Sosial

Aturan pajak e-commerce bakal terbit pada pekan ini.

Selasa, 10 Oktober 2017

JAKARTA - Pemerintah memastikan berlaku adil dalam kebijakan pungutan pajak khusus perdagangan berbasis online atau e-commerce, dengan turut memperhitungkan pajak perdagangan di media sosial. "Pada prinsipnya ketentuan perpajakan yang berlaku sama, orang yang dagang online, offline, ataupun lewat media sosial," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal, kepada Tempo, kemarin.

Menurut Yon, pihaknya

...

Berita Lainnya