Pengembang Pulau G Hanya Biayai Rekayasa Pipa

Opsi potong pulau dan pembuatan tanggul rontok.

Sabtu, 30 September 2017

JAKARTA - Rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman kemarin menyepakati rekayasa teknis untuk mencegah dampak buruk reklamasi Pulau G pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang. Rekayasa minus pemotongan pulau dan pembuatan tanggul itu akan dibiayai pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rekayasa teknis yang disetujui berupa pemanjangan pi

...

Berita Lainnya