Penentuan NJOP pulau reklamasi dipaksakan

"Makin kecil (NJOP), ya, makin menguntungkan pengusaha."

Rabu, 20 September 2017

JAKARTA - Penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi ternyata didasari penilaian dalam tempo singkat. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memberi waktu 15 hari kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono dan Agustinus Tamba untuk menghitung taksiran nilai jual lahan di pulau buatan itu.

Agustinus Tamba membenarkan ihwal kontrak berdurasi pendek itu ketika ditemui di ka

...

Berita Lainnya