PKPK Tolak Intervensi DPR

Surat permintaan penundaan pemeriksaan dibuat tanpa rapat pimpinan Dewan.

Kamis, 14 September 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar menunda penanganan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP hingga pengadilan memutus gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan tak akan bernegosiasi dengan pimpinan DPR ihwal keputusan tersebut. "Saya prihatin masih ada yang ingin pengusutan perkara di KPK lamban," kata Saut kepada Te

...

Berita Lainnya