Hak Guna Bangunan sampai 2047

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Najib Taufieq, menuturkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D yang sudah diterbitkan untuk PT Kapuk Naga Indah adalah HGB induk. Pemanfaatan HGB pulau seluas 312 hektare itu terbagi menjadi dua, yaitu untuk komersial sebesar 52,5 persen dan sisanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Rabu, 30 Agustus 2017

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Najib Taufieq, menuturkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D yang sudah diterbitkan untuk PT Kapuk Naga Indah adalah HGB induk. Pemanfaatan HGB pulau seluas 312 hektare itu terbagi menjadi dua, yaitu untuk komersial sebesar 52,5 persen dan sisanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Najib menjelaskan, Kapuk Naga Indah wajib membangun fasilitas sosial dan fasil

...

Berita Lainnya