Gelontoran Rp 60 Triliun Dana Desa

Sejak 2015, pemerintah menyalurkan Rp 127,66 triliun anggaran ke pedesaan melalui program dana desa. Program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan bisa mengurangi kesenjangan pembangunan antara kota dan desa. Kurangnya pengawasan menyebabkan ada temuan penyelewengan anggaran.

Senin, 21 Agustus 2017

Sejak 2015, pemerintah menyalurkan Rp 127,66 triliun anggaran ke pedesaan melalui program dana desa. Program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan bisa mengurangi kesenjangan pembangunan antara kota dan desa. Kurangnya pengawasan menyebabkan ada temuan penyelewengan anggaran.

Anggaran Terus Bertambah
2015 - Rp 20,76 triliun untuk 74.093 desa - Rata-rata per desa m

...

Berita Lainnya