Proyek Kereta Cepat Terhambat Lahan

Hanya 53 persen lahan yang bisa diselesaikan dengan cepat.

Selasa, 15 Agustus 2017

JAKARTA - Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas,Wahyu Utomo, mengatakan proses pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak bisa dilakukan dengan segera. Sebab, hanya 53 persen dari total lahan yang diperlukan yang bisa diselesaikan dengan cepat. "Adapun 47 persen sisanya harus diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," ujar dia kepada Tempo

...

Berita Lainnya