Kematian Saksi Tak Pengaruhi Perkara Korupsi e-KTP

LPSK sempat menawarkan perlindungan kepada Johannes Marliem.

Senin, 14 Agustus 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kematian Johannes Marliem, saksi megakorupsi e-KTP, tidak akan menghambat pengusutan perkara tersebut. "Sejak penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Febri mengatakan, bukti berasal dari pengembangan persidangan dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Irman, mantan Direktur Jenderal Kependuduk

...

Berita Lainnya