Kementerian Komunikasi Buka Blokir Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi membuka kembali akses aplikasi web Telegram, setelah konten terorisme dihapus oleh perusahaan aplikasi pengiriman pesan itu. Sebelumnya, akses web telegram diblokir Kementerian pada 14 Juli lalu.

Jumat, 11 Agustus 2017

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi membuka kembali akses aplikasi web Telegram, setelah konten terorisme dihapus oleh perusahaan aplikasi pengiriman pesan itu. Sebelumnya, akses web telegram diblokir Kementerian pada 14 Juli lalu.

"Kementerian sudah diberi jalur khusus ke konten negatif radikalisme dan terorisme, jadi masyarakat bisa kembali memanfaatkan Telegram," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kemarin.

...

Berita Lainnya