Pemerintah Jakarta Usulkan Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor dua kali lipat menjadi 20 persen dari harga kendaraan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. "Perdanya sedang dibahas. Baru kami usulkan," ujarnya, kemarin.

Selasa, 8 Agustus 2017

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor dua kali lipat menjadi 20 persen dari harga kendaraan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. "Perdanya sedang dibahas. Baru kami usulkan," ujarnya, kemarin.

Edi menuturkan, rencana kenaikan tengah dibahas pemerintah bersa

...

Berita Lainnya