Syafruddin Tersangkut Berbagai Kasus Korupsi

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia-salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Akibat SKL yang dikeluarkannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,7 triliun atas utang yang tak dibayarkan BDNI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, April lalu.

Kamis, 3 Agustus 2017

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia-salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Akibat SKL yang dikeluarkannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,7 triliun atas utang yang tak dibayarkan BDNI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,

...

Berita Lainnya