DKI Siapkan Sanksi buat Pelanggar Mata Air

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel bangunan yang fondasinya memotong mata air. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Candra, menyatakan penyegelan dilakukan terutama jika gedung itu belum memiliki sertifikat layak fungsi. "Kami akan cek statusnya. Kalau tak ada sertifikat, kami langsung segel," kata Benny kepada Tempo di Jakarta, kemarin.

Selasa, 25 Juli 2017

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel bangunan yang fondasinya memotong mata air. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Candra, menyatakan penyegelan dilakukan terutama jika gedung itu belum memiliki sertifikat layak fungsi. "Kami akan cek statusnya. Kalau tak ada sertifikat, kami langsung segel," kata Benny kepada Tempo di Jakarta, kemarin.

Ancaman untuk gedung yang fondasinya menembus mata air, tapi s

...

Berita Lainnya