Komisi Perlindungan Anak Mengkritik Sanksi Pelaku Perisakan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah DKI Jakarta salah langkah menerapkan sanksi bagi pelaku perisakan dan penganiayaan terhadap SW, 12 tahun, siswi sekolah dasar di Kebon Kacang, Tanah Abang. Permintaan agar kesembilan pelaku mengundurkan diri dari sekolah, disertai pencabutan program dana bantuan pendidikannya, dianggap tak tepat.

Rabu, 19 Juli 2017

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah DKI Jakarta salah langkah menerapkan sanksi bagi pelaku perisakan dan penganiayaan terhadap SW, 12 tahun, siswi sekolah dasar di Kebon Kacang, Tanah Abang. Permintaan agar kesembilan pelaku mengundurkan diri dari sekolah, disertai pencabutan program dana bantuan pendidikannya, dianggap tak tepat.

Sanksi seperti itu dikhawatirkan malah melahirkan masalah baru di kemudian hari.

...

Berita Lainnya