Pajak Petani Tebu Batal Berlaku

Pengenaan pajak mencekik pendapatan petani tebu.

Jumat, 14 Juli 2017

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada petani gula tebu. Rencana itu urung dilaksanakan setelah diprotes berbagai kalangan, dari petani tebu hingga Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kemarin, 20 perwakilan anggota Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menuntut pembatalan PPN. Mereka bertemu de

...

Berita Lainnya