Tersangka Pengatur Kebohongan Miryam Akan Bertambah

Terdakwa meminta perlindungan hukum Pansus Hak Angket KPK.

Jumat, 14 Juli 2017

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai menyidangkan perkara dugaan kesaksian palsu dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP, Miryam S. Haryani. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuding mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat itu telah berbohong dengan menyatakan penyidik menekannya selama pemeriksaan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski Miryam telah disidangkan, penyidik terus menel

...

Berita Lainnya