Asuransi Buruh Migran Korban Maxim Malaysia Dibayarkan

Sebanyak 20 dari 149 buruh migran korban Maxim Birdnest telah menerima pembayaran asuransi masing-masing Rp 7,5 juta. Mereka berhak mendapatkan asuransi akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan kilang walet Malaysia itu. "Sudah dibayarkan per tanggal 20 Juni lalu," kata Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Teguh Hendro Cahyono, kemarin.

Rabu, 5 Juli 2017

JAKARTA - Sebanyak 20 dari 149 buruh migran korban Maxim Birdnest telah menerima pembayaran asuransi masing-masing Rp 7,5 juta. Mereka berhak mendapatkan asuransi akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan kilang walet Malaysia itu. "Sudah dibayarkan per tanggal 20 Juni lalu," kata Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Teguh Hendro Cahyono, kemarin.

Sisa 129 buruh migran yang belum mendapat

...

Berita Lainnya