Daerah Tentukan Kuota Taksi Online

Kementerian Perhubungan masih menunggu usul daerah.

Rabu, 5 Juli 2017

JAKARTA - Beberapa pemerintah daerah mulai menetapkan jumlah angkutan sewa nontrayek berbasis aplikasi yang boleh beroperasi di wilayah masing-masing. Pembatasan jumlah taksi online ini dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada awal Juli ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penetapan kuota taksi online diserahkan kepada pemerintah daerah. "Karena me

...

Berita Lainnya