Bos PT Garam Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Memanipulasi garam industri dengan kemasan garam konsumsi.

Senin, 12 Juni 2017

JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin impor garam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan tindakan Achmad mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. "Kerugian berasal dari bea masuk yang seharusnya dibayarkan saat mengimpor garam konsumsi," kata Agung di kantornya, kemari

...

Berita Lainnya