Pemerintah Jamin TKI di Malaysia Bebas dari Biaya Tambahan

Sikap asosiasi perusahaan pengirim pekerja terbelah.

Senin, 8 Mei 2017

JAKARTA - Pemerintah memperketat syarat permintaan tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia. Kementerian Tenaga Kerja, melalui atase Kedutaan Besar RI di Malaysia, mewajibkan perusahaan atau majikan yang ingin menerima jasa TKI sudah mengantongi bukti pembayaran biaya kebijakan visa satu pintu atau Visa with Reference (VWR), cek kesehatan atau Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), dan izin imigrasi atau Immigration Sec

...

Berita Lainnya