Pemerintah Perpanjang Moratorium Pulau G

PT Muara Wasesa Samudra belum melaksanakan semua perintah Kementerian Lingkungan Hidup.

Sabtu, 6 Mei 2017

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memperpanjang moratorium reklamasi untuk PT Muara Wisesa Samudra. Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Krisna Ryacudu, menuturkan perpanjangan sanksi dilakukan karena anak usaha Agung Podomoro Group itu belum bisa memperbarui izin lingkungan reklamasi Pulau G.

"Kalau sudah ada arah ke sana tapi belum selesai, ya Insya Allah diperpanjang," ujar Krisna kepada Tem-po di Kementeria

...

Berita Lainnya